Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang. Pada Pasal 1 Ayat 1 disebutkan bahwa “Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang sebagai Perubahan Bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang”