Peraturan Perpustakaan

A. Hak dan Kewajiban

HAKKEWAJIBAN
Memperoleh      Semua     Layanan     dan Bimbingan Perpustakaan dengan BaikMematuhi Etika UIN IB dan Tata Tertib Perpustakaan
Memperoleh             Kartu             Anggota Perpustakaan (KAP) dan Mengganti Bila HilangMengikuti Bimbingan Pemustaka bagi Pemustaka Baru
Menggunakan       dan                                  Memanfaatkan Fasilitas yang DisediakanMemelihara                                            Kebersihan Perpustakaan, Menjaga Kerapian dan Keutuhan Koleksi
Membaca dan Memfotocopy Koleksi Sesuai KetentuanMenjaga           Keamanan          dan Kenyamanan Perpustakaan
Mengajukan Usulan untuk Melengkapi Koleksi PerpustakaanMengembalikan Buku Pinjaman Tepat Waktu
Memberikan Saran, Usul dan Kritik untuk Memajukan PerpustakaanMemperbaiki Buku Bila Rusak dan Mengganti Bila Hilang

B. Tata Tertib

Tata Tertib Perpustakaan UIN Imam Bonjol Padang berlaku untuk semua pemustaka yaitu:

  1. Kartu Anggota Perpustakaan (KAP) hanya berlaku bagi pemilik.
  2. Kartu Anggota Perpustakaan berlaku selama perkuliahan, setiap awal tahun ajaran harus diperpanjang
    masa berlakunya.
  3. Setiap mengunjungi perpustakaan, harus membawa KAP, bila tidak memperlihatkan KAP dianggap
    sebagai pengunjung Tamu.
  4. Setiap memasuki Perpustakaan diharuskan mengisi daftar kunjungan dengan menscan barkod KAP
    atau mengetikan NIM pemustaka pada komputer visitor yang terdapat di depan pintu masuk
    perpustakaan.
  5. Menyimpan tas, map, topi, jaket dan buku pada rak titipan yang telah disediakan.
  6. Melapor segera kepada petugas bila buku hilang, paling lambat pada hari jatuh tempo pengembalian dan segera menggantinya agar denda tidak bertambah setiap harinya.
  7. Buku pengganti dari buku yang hilang harus sesuai judul dan pengarangnya. Apabila buku pengganti itu buku asli maka cukup 1 eksamplar perjudul, tetapi bila buku pengganti buku fotocopy maka harus 2 eksamplar perjudul.
  8. Jika point 7 di atas tidak terpenuhi, pemustaka harus mengganti dengan bahan pustaka baru yang sama subjeknya dengan buku yang hilang berdasarkan persetujuan petugas.
  9. Menyelesaikan persyaratan Bebas Pustaka bila berhenti/istirahat kuliah dan akan tamat.
  10. Pengunjung Tamu adalah pemustaka yang berasal dari selain civitas akademika UIN IB Padang. Pengunjung Tamu dibolehkan membaca di tempat dan foto copy koleksi setelah mendapatkan kartu Pengunjung Tamu dari Bagian Tata Usaha.

C. Tata Krama

  1. Setiap berkunjung harus memakai pakaian yang rapi dan sopan, bagi laki-laki baju masuk ke dalam celana.
  2. Menjaga kebersihan dan ketenangan ruangan.
  3. Menjaga susunan dan kerapian koleksi di rak.
  4. Meletakkan kembali koleksi yang telah dibaca pada tempatnya dengan baik dan benar.
  5. Masuk dan keluar pada jalur yang telah ditentukan.
  6. Buku yang sedang rusak tidak dipinjamkan.

D. Larangan bagi Pemustaka

Ada beberapa hal yang dilarang dan tidak boleh dilakukan oleh pemustaka Perpustakaan UIN IB Padang, yaitu :

  1. Memakai Kartu Anggota Perpustakaan pemustaka lain.
  2. Membawa Koleksi Referensi keluar ruangan tanpa izin petugas.
  3. Tidak dilayani bila memakai cadar bagi wanita.
  4. Memakai baju kaos oblong, topi, jaket dan sandal jepit.
  5. Merokok,   membawa   makanan  dan minuman  ke          dalam ruangan perpustakaan.
  6. Memasuki   ruangan   perpustakaan  diluar   jadwal   buka   layanan perpustakaan.
  7. Membawa senjata tajam.
  8. Melipat, mencoret dan merobek lembaran buku, cover dan sampulnya.
  9. Hindarkan buku dari air, api dan yang merusak buku lainnya.

Adapun sanksi dan tarif layanan perpustakaan berpedoman pada Tarif Layanan BLU (Badan Layanan Umum) UIN Imam Bonjol Padang berdasarkan PMK nomor 109 tahun 2017 sebagai berikut:

  1. Pendaftaran bagi mahasiswa  baru  Program Magister  dan  Doktor (S2, S3) Rp. 50.000,- per mahasiswa.
  2. Daftar ulang (herregistrasi)  bagi mahasiswa  Program Magister dan Doktor (S2, S3) Rp. 20.000,- per mahasiswa.
  3. Denda keterlambatan  pengembalian  buku  Perpustakaan Pusat, Fakultas dan Pascasarjana, Rp 1000,- per  hari  / buku.
  4. Denda keterlambatan pengembalian pinjaman buku Tandon/Referensi Rp. 2.500,- per buku / hari.
  5. Biaya pemprosesan buku hilang Rp. 7.500,- per buku.
  6. Administrasi “Pengunjung Tamu” per orang Rp.  10.000,- per bulan.
  7. Pemprosesan Kartu Anggota Perpustakaan yang hilang / rusak Rp. 10.000,- per kartu.
  8. Peminjaman buku untuk ujian munaqasyah Rp.  20.000,-  per mahasiswa.
  9. Foto copy Skripsi, Tesis dan Disertasi Rp. 500,- per lembar.

Peraturan ini mulai diberlakukan tanggal 1 November 2017.