A. Hak dan Kewajiban
HAK | KEWAJIBAN |
Memperoleh Semua Layanan dan Bimbingan Perpustakaan dengan Baik | Mematuhi Etika UIN IB dan Tata Tertib Perpustakaan |
Memperoleh Kartu Anggota Perpustakaan (KAP) dan Mengganti Bila Hilang | Mengikuti Bimbingan Pemustaka bagi Pemustaka Baru |
Menggunakan dan Memanfaatkan Fasilitas yang Disediakan | Memelihara Kebersihan Perpustakaan, Menjaga Kerapian dan Keutuhan Koleksi |
Membaca dan Memfotocopy Koleksi Sesuai Ketentuan | Menjaga Keamanan dan Kenyamanan Perpustakaan |
Mengajukan Usulan untuk Melengkapi Koleksi Perpustakaan | Mengembalikan Buku Pinjaman Tepat Waktu |
Memberikan Saran, Usul dan Kritik untuk Memajukan Perpustakaan | Memperbaiki Buku Bila Rusak dan Mengganti Bila Hilang |
B. Tata Tertib
Tata Tertib Perpustakaan UIN Imam Bonjol Padang berlaku untuk semua pemustaka yaitu:
- Kartu Anggota Perpustakaan (KAP) hanya berlaku bagi pemilik.
- Kartu Anggota Perpustakaan berlaku selama perkuliahan, setiap awal tahun ajaran harus diperpanjang
masa berlakunya. - Setiap mengunjungi perpustakaan, harus membawa KAP, bila tidak memperlihatkan KAP dianggap
sebagai pengunjung Tamu. - Setiap memasuki Perpustakaan diharuskan mengisi daftar kunjungan dengan menscan barkod KAP
atau mengetikan NIM pemustaka pada komputer visitor yang terdapat di depan pintu masuk
perpustakaan. - Menyimpan tas, map, topi, jaket dan buku pada rak titipan yang telah disediakan.
- Melapor segera kepada petugas bila buku hilang, paling lambat pada hari jatuh tempo pengembalian dan segera menggantinya agar denda tidak bertambah setiap harinya.
- Buku pengganti dari buku yang hilang harus sesuai judul dan pengarangnya. Apabila buku pengganti itu buku asli maka cukup 1 eksamplar perjudul, tetapi bila buku pengganti buku fotocopy maka harus 2 eksamplar perjudul.
- Jika point 7 di atas tidak terpenuhi, pemustaka harus mengganti dengan bahan pustaka baru yang sama subjeknya dengan buku yang hilang berdasarkan persetujuan petugas.
- Menyelesaikan persyaratan Bebas Pustaka bila berhenti/istirahat kuliah dan akan tamat.
- Pengunjung Tamu adalah pemustaka yang berasal dari selain civitas akademika UIN IB Padang. Pengunjung Tamu dibolehkan membaca di tempat dan foto copy koleksi setelah mendapatkan kartu Pengunjung Tamu dari Bagian Tata Usaha.
C. Tata Krama
- Setiap berkunjung harus memakai pakaian yang rapi dan sopan, bagi laki-laki baju masuk ke dalam celana.
- Menjaga kebersihan dan ketenangan ruangan.
- Menjaga susunan dan kerapian koleksi di rak.
- Meletakkan kembali koleksi yang telah dibaca pada tempatnya dengan baik dan benar.
- Masuk dan keluar pada jalur yang telah ditentukan.
- Buku yang sedang rusak tidak dipinjamkan.
D. Larangan bagi Pemustaka
Ada beberapa hal yang dilarang dan tidak boleh dilakukan oleh pemustaka Perpustakaan UIN IB Padang, yaitu :
- Memakai Kartu Anggota Perpustakaan pemustaka lain.
- Membawa Koleksi Referensi keluar ruangan tanpa izin petugas.
- Tidak dilayani bila memakai cadar bagi wanita.
- Memakai baju kaos oblong, topi, jaket dan sandal jepit.
- Merokok, membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan perpustakaan.
- Memasuki ruangan perpustakaan diluar jadwal buka layanan perpustakaan.
- Membawa senjata tajam.
- Melipat, mencoret dan merobek lembaran buku, cover dan sampulnya.
- Hindarkan buku dari air, api dan yang merusak buku lainnya.
Adapun sanksi dan tarif layanan perpustakaan berpedoman pada Tarif Layanan BLU (Badan Layanan Umum) UIN Imam Bonjol Padang berdasarkan PMK nomor 109 tahun 2017 sebagai berikut:
- Pendaftaran bagi mahasiswa baru Program Magister dan Doktor (S2, S3) Rp. 50.000,- per mahasiswa.
- Daftar ulang (herregistrasi) bagi mahasiswa Program Magister dan Doktor (S2, S3) Rp. 20.000,- per mahasiswa.
- Denda keterlambatan pengembalian buku Perpustakaan Pusat, Fakultas dan Pascasarjana, Rp 1000,- per hari / buku.
- Denda keterlambatan pengembalian pinjaman buku Tandon/Referensi Rp. 2.500,- per buku / hari.
- Biaya pemprosesan buku hilang Rp. 7.500,- per buku.
- Administrasi “Pengunjung Tamu” per orang Rp. 10.000,- per bulan.
- Pemprosesan Kartu Anggota Perpustakaan yang hilang / rusak Rp. 10.000,- per kartu.
- Peminjaman buku untuk ujian munaqasyah Rp. 20.000,- per mahasiswa.
- Foto copy Skripsi, Tesis dan Disertasi Rp. 500,- per lembar.
Peraturan ini mulai diberlakukan tanggal 1 November 2017.