Workshop Penghitungan Angka Kredit Pustakawan

Angka kredit merupakan satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pustakawan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan (Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RepubIik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015). Setiap Pustakawan harus memahami butir-butir kegiatan yang akan dihitung angka kreditnya. Jumat/12 November 2021, UPT Perpustakaan UIN Imam Bonjol Padang mengadakan Workshop Penghitungan Angka Kredit Pustakawan dengan narasumber Ibu Dra. Adriati, M.Hum dari Perpustakaan Nasional. Peserta workshop terdiri dari pustakawan dari lingkungan UIN Imam Bonjol Padang, Universitas Negeri Padang, Universitas Andalas, ISI Padang Panjang, IAIN Bukittinggi, dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat yang berjumlah 30 orang.

Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Bapak Raichul Amar. Beliau menyampaikan bahwa pustakawan harus tetap semangat dalam memperjuangkan proses kenaikan jabatannya. Selanjutnya, Bapak Fauzi selaku Kepala UPT Perpustakaan juga memberikan sambutan sekaligus membuka acara. Moderator dalam kegiatan ini adalah Bapak Andi Saputra, M.Kom, pustakawan dari Universitas Andalas.

Peraturan yang digunakan untuk penghitungan angka kredit pustakawan adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya serta Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Ibu Adriati selaku narasumber menegaskan bahwa setiap pustakawan harus membaca dan memahami setiap butir kegiatan yang terdapat dalam juknis. Jenjang jabatan pustakawan terbagi dua yaitu tingkat keterampilan dan tingkat keahlian. Pustakawan dapat mengerjakan kegiatan satu tingkat di atas jabatannya dengan angka kredit yang diperoleh sebesar 80 %.

Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa angka kredit diperlukan untuk pengangkatan pertama dalam jabatan, kenaikan jabatan/pangkat, alih jabatan, serta maintenance. Saat ini banyak pustakawan yang salah kaprah dalam memahami butir kegiatan dan bukti fisik yang terdapat dalam juknis. Kesalahan ini dapat mengakibatkan usulan angka kredit yang telah disusun ditolak oleh tim penilai. Pustakawan harus jeli membaca dan memahami serta melihat contoh yang sudah diberikan di dalam juknis agar setiap bukti fisik dapat diterima oleh tim penilai.

Tim Penilai membantu pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan penelitian dan penilaian DUPAK guna menetapkan angka kredit pustakawan serta memberikan pertimbangan teknis dalam pengangkatan jabatan fungsional pustakawan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. Berdasarkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesi No.11 Tahun 2015, tim penilai terdiri atas unsur teknis yang membidangi kepustakawanan, unsur kepegawaian dan pustakawan. Seorang ketua merangkap anggota dari unsur teknis, wakil ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian dan anggota paling kurang 2 orang dari unsur pustakawan.  Unsur teknis dari pustakawan diperlukan agar antara tercipta pemahaman yang sama tentang butir kegiatan dan bukti fisik yang dikerjakan oleh pustakawan.

Dalam pengajuan angka kredit, pustakawan harus mengikutinya sesuai prosedur sesuai dengan jabatannya, karena semakin tinggi jabatan pustakawan penilainya akan berbeda seperti unit kerja, provinsi,  dan perpustakaan nasional.  Ibu Adriati juga berpesan bahwa pustakawan juga harus memperhatikan keseimbangan dalam melakukan pekerjaan, tidak hanya berkutat dengan angka kredit sedangkan kegiatan teknis lainnya menjadi terbengkalai.

Workshop Penghitungan Angka Kredit Pustakawan