Webinar Persiapan Akreditasi UPT Perpustakaan UIN IB Padang “Pemantapan Pemahaman Angka Kredit Bagi Pustakawan Perguruan Tinggi”

Menurut Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, angka kredit merupakan satuan nilai dari setipa butir kegiatan dan akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pustakawan dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan. Untuk peningkatan karirnya pustakawan harus melaksanakan tugas di bidang kepustakawanan sebagai pemenuhan angka kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkatnya. Pemahaman tentang angka kredit ini masih kurang di kalangan pustakawan. Untuk itu, pada tanggal 13 November 2020, UPT Perpustakaan UIN IB Padang melaksanakan Webinar Pemantapan Pemahaman Angka Kredit Bagi Pustakawan Perguruan Tinggi.

Materi disampaikan oleh Dra. Azrianti, M.Hum yang merupakan Pustakawan di Perpustakaan Nasional. webinar ini dihadiri hingga 433 peserta yang terdiri dari pustakawan di seluruh Indonesia. Dra. Adriati,M.Hum menjelaskan mengenai panduan/regulasi yang digunakan untuk menyusun angka kredit pustakawan. Selanjutnya beliau memaparkan tentang cara penghitungan angka kredit dan penyusunan bukti fisiknya.

Masih banyak pustakawan yang belum memahami tentang pembuatan bukti fisik pada angka kreditnya. Hal inilah yang dijelaskan lebih lanjut oleh ibu Dra.Azriati,M.Hum. Sebagai pustakawan kita harus bisa memahami apa yang kita kerjakan dan jangan lupa untuk selalu menyiapkan bukti atas pekerjaan yang telah dilakukan.

Webinar Persiapan Akreditasi UPT Perpustakaan UIN IB Padang “Pemantapan Pemahaman Angka Kredit Bagi Pustakawan Perguruan Tinggi”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *