Webinar Nasional HUT IPI ke-48 “Memahami Kode Etik Profesi Pustakawan”

Kelompok Pustakawan UIN Imam Bonjol Padang mengadakan Webinar dalam rangka Hari Ulang Tahun Ikatan Pustakawan Indonesia ke-48 pada Senin, 12 Juli 2021.Selain webinar juga diadakan pameran koleksi buku tulisan Dosen dan Pustakawan UIN Imam Bonjol Padang serta koleksi Foto Bersejarah UIN Imam Bonjol Padang. Webinar kali ini dihadiri oleh 245 orang peserta dari berbagai kalangan, seperti dosen, dan pustakawan baik di perguruan tinggi maupun di instansi lainnya di seluruh Indonesia. Kepala Perpustakaan UIN Imam Bonjol Padang memberikan sambutan pada acara pembukaan. Beliau menyampaikan bahwa sebagai pustakawan kita harus dapat memahami kode etik pustakawan agar tidak menyebarkan informasi yang salah. Selanjutnya, Bapak Wardarusmen, SE.,MM selaku Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat juga menyampaikan apresiasi kepada Kelompok Pustakawan karena telah mengadakan peringatan HUT IPI ke-48. Acara ini kemudian dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Ibu Dra. Hetti Waluati Triana, M.Pd., P.hd. 

Narasumber dalam webinar kali ini adalah Dr. H. Zulfikar Zen, MA (Wakil Ketua Umum PP IPI), dan Ridha Prima Adri, S.Sos (Pustakawan Universitas Negeri Padang). Bapak Zulfikar Zen menyampaikan materi “Memahami Profesi Melalui Kode Etik”. Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa kode etik adalah  aturan tertulis yg harus dipedomani oleh setiap anggota profesi. Adanya kode etik bertujuan untuk membina karakter anggota profesi, mengawasi tingkah laku, mencegah timbulkan kesalahpahaman dan konflik, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan mengangkat citra profesi. Pada kode etik pustakawan terdapat Asta Etika Pustakawan Indonesia yaitu:
1. Melaksanakan tugas sesuai dengan harapan pemustaka
2. Meningkatkan keunggulan kompetensi setinggi-tingginya
3. Membedakan antara pandangan pribadi dan tugas profesi
4. Menjamin tindakan dan keputusannya berdasarkan profesionalisme
5. Menjunjung tinggi hak perorangan atas informasi dan menyediakan akses tak terbatas
6. Melindungi hak privasi pemustaka dan tidak bertanggungjawab atas penggunaan informasi
7. Mengakui dan menghormati hak kekayaan intelektual
8. Menjalin kerjasama dan menghargai teman sejawat.

Ibu Ridha Prima Adri menyampaikan materi ” Penerapan Kode Etik Sebagai Amanah Profesionalisme Pustakawan”. Beliau menjelaskann bahwa kode etik identik dengan amanah. Profesi pustakawan dapat terselenggara secara profesional jika berpedoman kepada kode etik yang telah ditetapkan dan disertai sikap amanah terhadap profesi yang digeluti .

Sebagai seorang pustakawan kita harus memahami kode etik pustakawan tersebut. Melaksanakan tugas saja tidak cukup tanpa dilandasi oleh etika pustakawan yang diamalkan sehari-hari. Pahami dan amalkan Asta Etika Pustakawan Indonesia. Sebuah kalimat penutup dari Bapak Zulfikar Zen ” Jadilah Pustakawan Profesional, Berilmu, Beramal, dan Beretika.

Link Materi Webinar HUT IPI : https://s.id/MateriWebinarHUTIPI

Webinar Nasional HUT IPI ke-48 “Memahami Kode Etik Profesi Pustakawan”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *