Tingkatkan Kualitas Layanan, Pustakawan Ikuti Kegiatan Peningkatan Kompetensi Tenaga Kependidikan Bidang Administrasi dan Pelayanan Publik

Bagian Kepegawaian UIN Imam Bonjol Padang melaksanakan kegiatan Peningkatan Kompetensi Tenaga Kependidikan Bidang Administrasi dan Pelayanan Publik. Kegiatan yang berlokasi di ZHM Premiere ini dilaksanakan dari tanggal 20 hingga 22 Juni 2023. Peserta dari kegiatan ini berjumlah 30 orang yang terdiri dari administrator, pengawas, pejabat fungsional dan Kepala Persuratan dan Pelayanan Publik UNP.. Pustakawan UPT Perpustakaan UIN Imam Bonjol Padang, Zulfitri, S.Ag., M.A juga ikut serta dalam kegiatan ini.
Kepala Biro AUPK, Muhammad Fuad Nasar, M.Sc membuka kegiatan ini. Beliau menyampaikan bahwa tugas kita sebagai pelayan publik tidak hanya sampai melayani dengan baik saja, namun harus dapat menciptakan inovasi baru agar layanan yang dihasilkan lebih efektif dan efisien. Narasumber kegiatan ini menghadirkan ibu Dr. Hj. Ispawati Asri, MM Pengajar MSTC/Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercubuana, ibu  Amik Tri Istiami, Pengajar MSTC, Traning and Consultan dari Mudjisantosa, MM,dan bapak Rendra Catur Putra, M.H dari  Ombudsman Kantor  Perwakilan Sumatera Barat.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah :
1. Desain Pelayanan Publik, dengan rincian materi; Dasar Hukum yaitu UU nomor 25 tahun 2009, Jenis Pelayanan, Standar Pelayanan, Karakteristik Pelayanan, IKM atau Indeks Kepuasan Masyarakat dan Maklumat Pelayanan.
2. Profesional Image, dengan rincian materi Etika; Etiket, Etika Kerja, Etos Kerja, Karakteristik Etos Kerja, Profesional, Kompetensi, Image, Etika Berpenampilan, Berbicara, Tata Krama dan Maklumat Pelayanan.
3. Standar Pelayanan Publik, dari Ombudsman, dengan materi tentang Ombudsman yaitu Pengertian, Sejarah, Landasan Hukum, Sifat dan Asas, Tujuan dan Tugas, Wewenang, Kedudukan dan Keanggotaan, Cara Pelaporan/Pengaduan Pelayanan Publik dari Masyarakat,Prosedur Penyelesaian Laporan, Maladministrasi, Pelayanan Publik dengan segala hal yang berkaitan, Standar Pelayanan, Survay Kepuasan Masyarakat dan Pengelolaan Pengaduan
4. Praktek Penyusunan Standar Pelayanan Publik secara berkelompok.

Kesimpulan dari kegiatan ini setelah diberikan ilmu tentang pelayanan public di atas, maka masing-masing institusi maupun unit kerja harus membuat “Maklumat Pelayanan” nya. Dimana di dalam maklumat tersebut harus tercantum : Janji sanggup melakukan pelayanan dan kesediaan menerima sanksi jika tidak sesuai dengan standar pelayanan yang dijanjikan.

Tingkatkan Kualitas Layanan, Pustakawan Ikuti Kegiatan Peningkatan Kompetensi Tenaga Kependidikan Bidang Administrasi dan Pelayanan Publik